Pada artikel sebelumnya, kita banyak membahas tentang “Izin” dan “Hak”, mari kita bahas Hak yang dimaksud.
Undang-Undang No. 28 tahun 2014 melindungi pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait akan dua hak, yaitu Hak Ekonomi dan Hak Moral. Pada contoh kasus di artikel sebelumnya, ketika Nicko sebagai Produser Rekaman (pemilik Hak Terkait) meminta izin kepada Adam sebagai Pencipta Lagu (pemilik Hak Cipta), maka Nicko wajib memenuhi Hak Ekonomi dan Hak Moral Adam sebagai pemilik Hak Cipta.
Ketika seorang Produser Lagu meminta izin kepada Pencipta Lagu untuk memproduksi rekaman pertama kali, mereka harus memenuhi Hak Sinkronisasi (Synchronization right), hak ini timbul karena ada proses sinkronisasi antara karya cipta dengan rekaman baru untuk diterbitkan. Berapa besaran harganya? tidak diatur pasti dalam Undang-Undang. Beberapa asosiasi di Indonesia ada yang mengeluarkan edaran kepada anggotanya mengenai besaran harga sinkronisasi, namun tentu saja akhirnya bergantung pada kesepakatan antara pemegang Hak Cipta dan Hak Terkait.
Hubungi Kami