<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Cover Clearance</title>
	<atom:link href="https://coverclearance.id/en/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://coverclearance.id/en</link>
	<description></description>
	<lastbuilddate>Mon, 09 Dec 2024 11:41:46 +0000</lastbuilddate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updateperiod>
	hourly	</sy:updateperiod>
	<sy:updatefrequency>
	1	</sy:updatefrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.2</generator>

<image>
	<url>https://coverclearance.id/wp-content/uploads/2024/08/apple-icon-180x180-1-150x150.png</url>
	<title>Cover Clearance</title>
	<link>https://coverclearance.id/en</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perbedaan Hak Cipta dan Hak Terkait</title>
		<link>https://coverclearance.id/en/perbedaan-hak-cipta-dan-hak-terkait/</link>
					<comments>https://coverclearance.id/en/perbedaan-hak-cipta-dan-hak-terkait/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubdate>Fri, 23 Aug 2024 02:59:44 +0000</pubdate>
				<category><![CDATA[Hak Cipta & Hak Terkait]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel yang harus kalian tahu]]></category>
		<guid ispermalink="false">https://coverclearance.mariberkarya.co/?p=952</guid>

					<description><![CDATA[Author : miftah-faridh-oktofani Release Date : 05-01-2023 “Aku meng-cover lagu orang tanpa izin, kontenku mau diminta sama Pencipta Lagunya, emang bisa begitu?”“Karya rekamanmu memang dibuat dari hal yang tidak sah, tapi kamu masih punya hak di situ, namanya Hak Terkait. Misalnya saja, video klip yang kamu buat dengan biayamu sendiri” “Group Band aku kan udah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Author : miftah-faridh-oktofani</p>



<p>Release Date : 05-01-2023</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p><em>“Aku meng-cover lagu orang tanpa izin, kontenku mau diminta sama Pencipta Lagunya, emang bisa begitu?”</em><em>“Karya rekamanmu memang dibuat dari hal yang tidak sah, tapi kamu masih punya hak di situ, namanya Hak Terkait. Misalnya saja, video klip yang kamu buat dengan biayamu sendiri”</em></p>
</blockquote>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p><em>“Group Band aku kan udah habis masa kontrak lima tahunnya dengan Label JANJI RECORDS, nah, diantara personil band, aku Pencipta Lagunya. Berarti, aku bisa jual lagu rekamannya dong ke Label lain?”</em><em>“Tergantung lagu itu Produsernya siapa? Karena dialah pemilik Master lagunya. Kalau Produsernya bukan kamu, maka tidak bisa menjual Master lagunya. Tapi selama digunakan secara komersial, kamu bisa mendapatkan royalti dari situ. Produksi ulang sendiri saja pakai lagu ciptaanmu!”</em></p>
</blockquote>



<h3 class="wp-block-heading">Hal mendasar yang harus dipahami ketika masuk ke industri musik adalah terkait tentang&nbsp;<strong>HAK CIPTA</strong>&nbsp;dan&nbsp;<strong>HAK TERKAIT</strong>.</h3>



<p>Sebenarnya, Hak Cipta (<em>Copyright</em>s) dan Hak Terkait (<em>Neighbouring Rights</em>) adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hak Cipta sendiri memiliki ruang lingkup yang paling luas karena meliputi seni dan sastra, ilmu pengetahuan, dan juga program komputer. Setiap kali sebuah karya diciptakan dan dideklarasikan, maka secara otomatis si Pencipta memiliki Hak Cipta eksklusif atas karya tersebut. Hak ini juga telah diatur dalam&nbsp;<a rel="noreferrer noopener" href="https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5460681737444/undang-undang-nomor-28-tahun-2014?r=0&amp;p=1&amp;q=%20undang-undang%20tentang%20Hak%20Cipta%20Nomor%2028%20Tahun%202004.%20&amp;rs=1847&amp;re=2022" target="_blank">Undang-Undang tentang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014</a>.</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Bagaimana dengan Hak Cipta dalam Industri Musik?</strong></h3>



<p>Lagu merupakan salah satu bentuk karya cipta, didalamnya terdiri dari lirik dan nada. Apabila lagu tersebut diciptakan oleh seseorang, maka Hak Cipta melekat pada yang bersangkutan. Namun apabila lagu tersebut diciptakan oleh lebih dari satu orang, misalkan Pencipta lirik dan Pencipta nada merupakan orang yang berbeda, maka masing-masing pihak memiliki Hak Cipta terhadap masing-masing komposisi yang mereka ciptakan.</p>



<h4 class="wp-block-heading"><strong>Apa Bukti Kepemilikan Hak Cipta?</strong></h4>



<p>Setiap pencipta akan diakui memiliki Hak Cipta apabila mereka dapat menunjukkan bukti bahwa dia adalah orang yang pertama kali mendeklarasikan karya cipta tersebut. Selain itu, pencipta juga dapat mendaftarkan karya ciptanya ke Direktorat Jenderal HKI. Melalui cara tersebut, Pencipta akan mendapatkan sertifikasi karya ciptanya. Sertifikat tersebut merupakan bukti kuat saat terjadi klaim ciptaan dari pihak lain. Pendaftaran Hak Cipta bisa dilakukan secara online melalui&nbsp;<em><a rel="noreferrer noopener" href="http://e-hakcipta.dgip.go.id/" target="_blank">e-hakcipta.dgip.go.id&nbsp;</a></em>.</p>



<p>Berbicara soal lagu, sebenarnya setiap lagu bisa mendapatkan nomor registrasinya sendiri. Nomor registrasi ini berupa barisan nomor unik layaknya NIK pada KTP. Nomor registrasi yang biasa disebut dengan&nbsp;<strong>ISWC</strong>&nbsp;(<em>International Standard Musical Work Code</em>) bisa didapatkan melalui&nbsp;<strong>Publisher</strong>&nbsp;atau dengan mengunjungi&nbsp;<a href="https://www.iswc.org/">official website dari ISWC.</a>&nbsp;Apa itu Publisher? coba cek artikel&nbsp;<a href="https://coverclearance.id/en/2023/01/05/pencipta-lagu-publisher-vs-produser-label-rekaman-siapa-mereka/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">ini!</a></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p><em>“Aku baru aja selesai bikin konten cover nih, mau di-upload, aku daftarin rekamanku ke Publisher mana ya bagusnya?”</em><em>“Yang pasti Publisher bukan untuk mendaftarkan rekaman, tapi ciptaan. Kalau Pencipta Lagu dari konten covermu adalah orang lain, maka justru kamu harus izin dulu ke Publisher atau Pencipta lagunya, bukan malah mendaftarkan hasil rekamanmu ke Publisher”</em></p>
</blockquote>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p><em>“Aku mau cover lagu yang dinyanyiin ROSSA, aku izin ke ROSSA ya?”</em><em>“Izinnya bukan ke penyanyinya, bukan ke Label rekamannya. Izinnya ke Pencipta lagunya atau ke Publishernya (kalau Pencipta lagunya ikut Publisher)”</em></p>
</blockquote>



<h4 class="wp-block-heading"><strong>Bagaimana dengan Hak Terkait dalam Industri Musik?</strong></h4>



<p>Berbicara tentang Karya Rekaman atau konten yang dibuat dari komposisi Karya Cipta orang lain, maka diperlukan izin sebelumnya dari pemilik Hak Cipta (Pencipta Lagu) atau Kuasa Cipta (Publisher). Pada Undang-Undang Hak Cipta yang kita bahas di atas, dijelaskan bahwa izin tersebut umumnya diajukan oleh&nbsp;<strong>Produser</strong>&nbsp;atau yang secara hukum disebut&nbsp;<strong>Produser Fonogram</strong>. Siapa yang bisa disebut Produser? Seseorang atau pihak yang membiayai proses produksi dan sekaligus menjadi pemilik rekaman. Setiap Produser akan memiliki Hak Terkait yang melekat atas karya rekamannya. Tidak hanya Produser,&nbsp;<strong>Pelaku Pertunjukan</strong>&nbsp;atau&nbsp;<strong>Performer</strong>&nbsp;(penyanyi atau pemain musik) juga memiliki Hak Terkait dalam rekaman tersebut.&nbsp;</p>



<h4 class="wp-block-heading"><strong>Apa Bukti Kepemilikan Hak Terkait?</strong></h4>



<p>Serupa dengan Karya Cipta, Karya Rekaman juga memiliki&nbsp;<em>unique registration number</em>&nbsp;di seluruh dunia, yang biasa disebut&nbsp;&nbsp;<strong>ISRC</strong>&nbsp;(<em>International Standard Recording Code</em>). Nomor ISRC ini bisa didapatkan dari asosiasi&nbsp;<strong>Label Rekaman</strong>&nbsp;di Indonesia seperti&nbsp;<a rel="noreferrer noopener" href="https://asiri.co.id/" target="_blank">ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)</a>&nbsp;atau ASPRINDO (Asosiasi Produser Rekaman Indonesia) atau bisa melalui website&nbsp;<a href="https://www.isrc.com/">isrc.com</a>.</p>



<p>Umumnya Produser berada di bawah payung Label Rekaman. Apa itu Label Rekaman? coba cek artikel&nbsp;<a href="https://coverclearance.id/en/2023/01/05/pencipta-lagu-publisher-vs-produser-label-rekaman-siapa-mereka/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">ini!</a></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p><em>“Aku kan Pencipta lagu nih, sekarang udah ga ikut Label JANJI RECORDS lagi, boleh ga aku rekam sendiri lagu ciptaanku? terus kalau udah jadi Master, bisa ga aku klaim semua cover yang ada di YouTube yang pakai ciptaanku?”</em><em>“Kerjasama Pencipta lagu dengan Label biasanya seputar masa eksklusif rekaman. Bikin rekaman dengan ciptaanmu sendiri? boleh, karena kamu pemegang hak eksklusif ciptaan. Tapi, kalau kamu ada kontrak dengan Publisher, lebih baik ngobrol aja dulu dengan Publisher-mu. Mengenai klaim di YouTube, bisa untuk klaim komposisi, kamu bisa bergabung dengan Publisher yang bekerjasama dengan YouTube. Klaim komposisi tidak ada hubungannya dengan kamu membuat sendiri rekamanmu dengan lagu tersebut”</em></p>
</blockquote>



<h4 class="wp-block-heading"><strong>Pahami Lebih Mudah dengan Kasus ini!</strong></h4>



<p><strong>Adam&nbsp;</strong>adalah seorang&nbsp;<strong>Pencipta Lagu&nbsp;</strong>yang menciptakan sebuah lagu dengan judul “CINTA” dan didaftarkan dengan&nbsp;<strong>kode&nbsp;ISWC “T-123456789-Z”.&nbsp;</strong></p>



<p><strong>Nicko</strong>&nbsp;sebagai&nbsp;<strong>Produser Rekaman</strong>, meminta izin kepada&nbsp;<strong>Adam</strong>&nbsp;untuk memproduksi rekaman dengan lagu tersebut, dan setelah mendapatkan izin (peraturan izin HKI di Indonesia harus dilakukan di depan), karya rekaman tersebut diberi kode&nbsp;<strong>ISRC “ID-AAA-05-00001”.&nbsp;&nbsp;</strong></p>



<p><strong>Angga</strong>&nbsp;sebagai&nbsp;<strong>Produser Rekaman lain</strong>, juga meminta izin lagu yang sama kepada&nbsp;<strong>Adam</strong>&nbsp;untuk lagu yang sama, direkam dan diberi kode&nbsp;<strong>ISRC “ID-BAA-05-00005”.</strong></p>



<p>Maka lagu dengan kode ISRC&nbsp;<strong>“ID-AAA-05-00001”</strong>&nbsp;dan ISRC&nbsp;<strong>“ID-BAA-05-00005”</strong>, memiliki klaim komposisi Hak Cipta yang sama yaitu dengan kode&nbsp;<strong>ISWC “T-123456789-Z”</strong>. Kesimpulannya,&nbsp;<strong>1 ISWC (ciptaan)</strong>&nbsp;bisa menjadi banyak&nbsp;<strong>ISRC (rekaman)</strong>.</p>



<p><strong>Adam</strong>&nbsp;sebagai pemilik&nbsp;<strong>Hak Cipta</strong>, sedangkan&nbsp;<strong>Nicko</strong>&nbsp;dan&nbsp;<strong>Angga</strong>&nbsp;sebagai pemilik&nbsp;<strong>Hak Terkait</strong>.</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://coverclearance.id/wp-content/uploads/2022/10/HAK-HAK-DALAM-SEBUAH-KARYA-CIPTA-by-Miftah-Faridh-Oktofani-1.jpg" alt="" class="wp-image-86"/></figure>



<p>Bagaimana? Apa sudah cukup memahami posisi dari setiap pemegang Hak?</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“<em>Berkarya adalah hak dari setiap orang, namun jangan sampai ada hak yang tidak dihargai ya! Jika ada kebingungan atau diskusi lebih jauh terkait berkarya melalui Cover Clearance, kita siap membantu!”</em><a rel="noreferrer noopener" href="https://coverclearance.id/en/contact/" target="_blank">HUBUNGI KAMI SEKARANG!</a></p>
</blockquote>



<p><em>Article by&nbsp;<a href="https://www.instagram.com/m.faridh.o/">Miftah Faridh Oktofani</a>.</em></p>



<p><em>Edited by&nbsp;</em><a href="https://www.instagram.com/rizkabumab/"><em>Rizka Alya Putri</em></a><em>.</em></p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentrss>https://coverclearance.id/en/perbedaan-hak-cipta-dan-hak-terkait/feed/</wfw:commentrss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pencipta Lagu &#038; Publisher vs Produser &#038; Label Rekaman, Siapa Mereka?</title>
		<link>https://coverclearance.id/en/pencipta-lagu-publisher-vs-produser-label-rekaman-siapa-mereka/</link>
					<comments>https://coverclearance.id/en/pencipta-lagu-publisher-vs-produser-label-rekaman-siapa-mereka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubdate>Fri, 23 Aug 2024 02:59:14 +0000</pubdate>
				<category><![CDATA[Pencipta Lagu]]></category>
		<category><![CDATA[Publisher]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel yang harus kalian tahu]]></category>
		<guid ispermalink="false">https://coverclearance.mariberkarya.co/?p=950</guid>

					<description><![CDATA[Kenali mereka jika kamu ingin berkecimpung di industri musik. Sebelum membahas soal LMK dan LMKN, lebih baik berkenalan dulu dengan mereka yang menjadi stakeholder di industri musik ini ya! PEMEGANG HAK CIPTA Pihak yang umumnya individual ini adalah orang yang pertama kali menciptakan dan mendeklarasikan sebuah karya. Hak Eksklusif Ciptaan akan melekat selamanya pada orang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2 class="wp-block-heading">Kenali mereka jika kamu ingin berkecimpung di industri musik.</h2>



<p>Sebelum membahas soal LMK dan LMKN, lebih baik berkenalan dulu dengan mereka yang menjadi stakeholder di industri musik ini ya!</p>



<h2 class="wp-block-heading">PEMEGANG HAK CIPTA</h2>



<ol class="wp-block-list">
<li><strong>Pencipta Lagu</strong></li>
</ol>



<p>Pihak yang umumnya individual ini adalah orang yang pertama kali menciptakan dan mendeklarasikan sebuah karya. Hak Eksklusif Ciptaan akan melekat selamanya pada orang tersebut untuk karya ciptanya.</p>



<p>Jika diperhatikan, bahkan grup band sekalipun saat ini, yang menciptakan lagunya sendiri, tetap menuliskan nama personil yang menciptakan lagunya daripada menuliskan nama grup bandnya. Ya, sebab bisa saja grup band mereka akan bubar dan nama grup bandnya tidak ada lagi, namun&nbsp;<strong>Hak Cipta pada lagu tersebut masih melekat pada nama personil yang menciptakan lagu tersebut</strong>.</p>



<p>Untuk proses&nbsp;<strong>komersialnya</strong>, seorang pencipta lagu bisa saja&nbsp;<strong>MENGUASAKAN</strong>&nbsp;Hak Ciptanya kepada&nbsp;<strong>Publisher Lagu</strong>&nbsp;untuk dieksploitasi secara terbatas. Publisher ibarat&nbsp;<em>“toko”</em>&nbsp;bagi Pencipta Lagu untuk berjualan Karya Ciptanya. Publisher umumnya berbadan hukum (perusahaan), dan dalam satu Publisher umumnya terdapat banyak katalog Karya Cipta dari banyak Pencipta Lagu. Publisher adalah&nbsp;<strong>PEMEGANG KUASA</strong>&nbsp;Hak Cipta.</p>



<ol start="2" class="wp-block-list">
<li><strong>Publisher Musik</strong></li>
</ol>



<p>Publisher Lagu adalah pihak yang diberi kuasa untuk mengelola Hak Ekonomi Pencipta Lagu. Umumnya Publisher mendaftarkan lagu ke dalam katalog mereka dan memberikan kode ISWC (<em>International Standard Musical Work Code</em>) atau semacam “nomor KTP-nya” lagu ciptaan, melakukan promosi, melakukan klaim komposisi pada Platform&nbsp;<em>Streaming</em>&nbsp;yang bekerjasama, hingga proses transaksi untuk izin penggunaan lagu seperti&nbsp;<em>Synchronization License</em>&nbsp;maupun&nbsp;<em>Mechanical License</em>.</p>



<p>Publisher Lagu di Indonesia memiliki beberapa perkumpulan (asosiasi), salah satu yang terbesar adalah&nbsp;<a rel="noreferrer noopener" href="https://www.apmindo.id/" target="_blank">APMINDO</a>&nbsp;(Asosiasi Penerbit Musik Indonesia) dan&nbsp;<a rel="noreferrer noopener" href="https://www.pampi.id/" target="_blank">PAMPI</a>&nbsp;(Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia). Asosiasi ini terdiri dari beberapa perusahaan publishing lagu di Indonesia. Asosiasi seperti ini bermanfaat bagi anggotanya, selain menginformasikan hal-hal terbaru seputar dunia&nbsp;<em>publishing</em>, asosiasi ini juga dapat membantu pengurusan registrasi kode ISWC, dan umumnya&nbsp;<em>Platform Streaming</em>&nbsp;yang masuk ke Indonesia bekerjasama melalui asosiasi seperti ini. Contoh Platform misalnya, YouTube, yang bekerjasama dengan beberapa Publisher Lagu di Indonesia yang merupakan anggota APMINDO dan PAMPI untuk mengklaim secara sistematis lagu yang menggunakan komposisi lagu yang dikuasakan kepada mereka. Saat ini beberapa Platform Streaming Musik secara sistematis membagi&nbsp;<em>revenue</em>&nbsp;sebagai royalti Hak Cipta sehingga tidak perlu lagi dilakukan penarikan dan pembagian royalti secara manual seperti pada masa penjualan kaset atau CD musik. Kita akan bahas ini di lain kesempatan ya!</p>



<h2 class="wp-block-heading">PEMEGANG HAK TERKAIT</h2>



<ol start="3" class="wp-block-list">
<li><strong>Produser Rekaman</strong></li>
</ol>



<p>Produser Rekaman umumnya adalah individual, yaitu orang yang membiayai proses produksi rekaman sehingga diklaim sebagai pemilik hasil karya rekaman (<em>master</em>), seperti hasil rekaman audio dan video klip lagu. Istilah yang dikenal dalam hukum adalah&nbsp;<strong>Produser&nbsp;<em>Fonogram</em></strong>. Untuk proses komersialnya, seorang Produser Rekaman bisa saja menguasakan hasil karya rekamannya (<em>master</em>) kepada Label Rekaman untuk dieksploitasi secara terbatas. Namun, umumnya Produser Rekaman merupakan bagian dari pemilik Label Rekaman, sehingga proses produksi, promosi, hingga distribusi umumnya dilakukan oleh Label Rekaman. Produser cenderung bertindak sebagai Label Rekaman, meskipun secara Hak Terkait tetap melekat nama personal Produser.</p>



<p>Produser Rekaman memiliki perkumpulan (asosiasi) salah satu nya adalah ASPRINDO (Asosiasi Produser Rekaman Indonesia).</p>



<ol start="4" class="wp-block-list">
<li><strong>Label Rekaman</strong></li>
</ol>



<p>Label Rekaman pada prinsipnya bertindak sebagai&nbsp;<em>“pabrik dan toko”&nbsp;</em>untuk memproduksi, promosi, hingga mendistribusikan hasil karya rekaman (<em>Master</em>) secara komersial. Pada saat ini ada beberapa Label yang tidak melakukan proses produksi rekaman, mereka bisa saja membeli kepemilikan hasil karya rekaman (<em>Master</em>) dari produser atau Label rekaman lainnya dan Label tetap berfungsi untuk mengkomersialkan (monetisasi) hasil karya rekaman (<em>Master</em>). Ada pula Label yang melakukan kerjasama titip edar (<em>distribution deal</em>) dengan pemilik karya rekaman (<em>Master</em>).</p>



<p>Label rekaman juga memiliki beberapa perkumpulan (asosiasi), yang terbesar adalah&nbsp;<a rel="noreferrer noopener" href="https://asiri.co.id/" target="_blank">ASIRI</a>&nbsp;(Asosiasi Industri Rekaman Indonesia). Asosiasi tersebut juga memiliki manfaat cukup banyak kepada anggotanya, seperti sebagai delegasi untuk registrasi kode ISRC (<em>International Standard Recording Code</em>) alias “nomor KTP” untuk setiap lagu rekaman (<em>master</em>), sumber informasi terkini mengenai perkembangan industri musik, dan umumnya Platform Streaming bekerjasama dalam hal eksploitasi terbatas&nbsp;<em>Master</em>&nbsp;rekaman melalui asosiasi ini.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Di era digital saat ini, peran Label Rekaman tertantang untuk bisa berevolusi lebih kreatif lagi, karena saat ini hampir semua pihak bisa melakukan produksi,&nbsp;<a rel="noreferrer noopener" href="http://music.id/" target="_blank">distribusi</a>, hingga&nbsp;<a rel="noreferrer noopener" href="http://sosialoka.id/" target="_blank">promosi lagu</a>&nbsp;sendiri. Namun, tentu saja Label Rekaman tetap menjadi stakeholder yang memiliki peranan penting dalam industri musik di Indonesia.”</p>
</blockquote>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>SEKILAS TENTANG POSISI DARI PEMILIK HAK</strong></h3>



<p>Produser lagu atau Label Rekaman (sebagai pemilik Hak Terkait), mereka meminta izin kepada Pencipta lagu atau Publisher (sebagai pemilik Hak Cipta atau pemegang kuasa Hak Cipta) sebelum membuat hasil karya rekaman (<em>Master</em>) mereka.</p>



<p>Di Indonesia, ada beberapa Publisher Rekaman dan Label Rekaman yang berada dalam satu holding. Misalnya PT. JANJI PUBLISHING dan PT. JANJI RECORDS, meskipun berada dalam satu holding namun sesungguhnya kedua perusahaan ini melakukan hal yang benar-benar berbeda namun berhubungan, yaitu fungsi Hak Cipta dan fungsi Hak Terkait.&nbsp;</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>APA YANG HARUS DILAKUKAN PENCIPTA LAGU UNTUK MENGKOMERSILKAN KARYA CIPTANYA?</strong></h3>



<p>Sarannya, jika teman-teman adalah Pencipta lagu dan membutuhkan peran Publisher untuk mengkomersilkan Karya Ciptanya, pilihlah Publisher di Indonesia yang telah bekerjasama dengan Platform&nbsp;<em>Streaming</em>.&nbsp;<em>Mengapa?&nbsp;</em>Karena teman-teman bisa melakukan klaim secara sistematis untuk setiap Karya Ciptanya di Platform tersebut. Pada saat ini, karena YouTube menjadi salah satu pendapatan terbesar dari penggunaan Karya Cipta, maka pilihlah Publisher yang merupakan&nbsp;<em>YouTube Partner</em>&nbsp;dan bisa memberikan laporan kepada anda secara sistematis dan transparan.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p><em>“Atau kamu mau mencoba mengkomersilkan ciptaanmu sendiri dengan teknologi e-publisher?”</em><a rel="noreferrer noopener" href="http://timeless.pub/" target="_blank">COBA INI!</a></p>
</blockquote>



<p><em>Article by&nbsp;<a href="https://www.instagram.com/m.faridh.o/">Miftah Faridh Oktofani</a>.</em></p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentrss>https://coverclearance.id/en/pencipta-lagu-publisher-vs-produser-label-rekaman-siapa-mereka/feed/</wfw:commentrss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hak Ekonomi dan Hak Moral</title>
		<link>https://coverclearance.id/en/hak-ekonomi-dan-hak-moral/</link>
					<comments>https://coverclearance.id/en/hak-ekonomi-dan-hak-moral/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubdate>Fri, 23 Aug 2024 02:58:17 +0000</pubdate>
				<category><![CDATA[Hak Ekonomi & Hak Moral]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel yang harus kalian tahu]]></category>
		<category><![CDATA[Barusan kita ngapain aja?]]></category>
		<guid ispermalink="false">https://coverclearance.mariberkarya.co/?p=948</guid>

					<description><![CDATA[Author : miftah-faridh-oktofani Release Date : 05-01-2023 Hal penting yang perlu kamu dalami ketika masuk ke industri musik, semua hal tentang “Hak Cipta” Pada artikel sebelumnya, kita banyak membahas tentang “Izin” dan “Hak”, mari kita bahas Hak yang dimaksud. Undang-Undang No. 28 tahun 2014&#160;melindungi pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait akan dua hak, yaitu&#160;Hak Ekonomi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Author : miftah-faridh-oktofani</p>



<p>Release Date : 05-01-2023</p>



<p>Hal penting yang perlu kamu dalami ketika masuk ke industri musik, semua hal tentang “Hak Cipta”</p>



<p>Pada artikel sebelumnya, kita banyak membahas tentang “Izin” dan “Hak”, mari kita bahas Hak yang dimaksud.</p>



<p><strong>Undang-Undang No. 28 tahun 2014</strong>&nbsp;melindungi pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait akan dua hak, yaitu&nbsp;<strong>Hak Ekonomi dan Hak Moral.&nbsp;</strong>Pada contoh kasus di&nbsp;artikel sebelumnya, ketika&nbsp;<strong>Nicko</strong>&nbsp;sebagai&nbsp;<strong>Produser Rekaman&nbsp;</strong>(pemilik Hak Terkait) meminta izin kepada&nbsp;<strong>Adam</strong>&nbsp;sebagai&nbsp;<strong>Pencipta Lagu</strong>&nbsp;(pemilik Hak Cipta), maka&nbsp;<strong>Nicko</strong>&nbsp;wajib memenuhi Hak Ekonomi dan Hak Moral&nbsp;<strong>Adam</strong>&nbsp;sebagai pemilik Hak Cipta.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Hak Ekonomi apa yang perlu dipenuhi?</strong></h2>



<p>Hak Ekonomi timbul ketika sebuah karya cipta diterbitkan, digandakan, diterjemahkan, diadaptasi, didistribusikan, ditunjukkan, diumumkan, dikomunikasikan maupun disewakan. Banyak juga ya?</p>



<p>Beberapa Hak Ekonomi yang dikenal di Industri musik Indonesia antara lain:</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>HAK SINKRONISASI</strong></h3>



<p>Ketika seorang Produser Lagu meminta izin kepada Pencipta Lagu untuk memproduksi rekaman pertama kali, mereka harus memenuhi Hak Sinkronisasi (<em>Synchronization right</em>), hak ini timbul karena ada proses sinkronisasi antara karya cipta dengan rekaman baru untuk diterbitkan. Berapa besaran harganya? tidak diatur pasti dalam Undang-Undang. Beberapa asosiasi di Indonesia ada yang mengeluarkan edaran kepada anggotanya mengenai besaran harga sinkronisasi, namun tentu saja akhirnya bergantung pada kesepakatan antara pemegang Hak Cipta dan Hak Terkait.</p>



<p>Ketika Hak Sinkronisasi ini dipenuhi, pihak pemegang Hak Cipta (Pencipta Lagu atau Publisher) akan mengeluarkan surat lisensi (izin) penggunaan lagu. Di Indonesia umumnya menggunakan SPP (Surat Pernyataan Pencipta) yang menyatakan lagu diizinkan untuk digunakan oleh Produser untuk artis, media, distribusi platform, dan wilayah edar tertentu. Umumnya SPP di Indonesia juga menyertakan salinan KTP dari pencipta lagu.</p>



<p>Nah, izin ini yang harus diperhatikan oleh teman-teman Kreator Konten Cover. Bagaimana solusinya? bisa dicek&nbsp;<a href="https://coverclearance.id/en/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">di sini</a>&nbsp;ya!</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>HAK MEKANIKAL</strong></h3>



<p><em>Mechanical Right</em>&nbsp;timbul ketika hasil rekaman digandakan. Pada masa produksi lagu dalam bentuk fisik (kaset atau disk) besaran harga umumnya tergantung banyaknya produksi atau jumlah penjualan yang terjadi.</p>



<p>Demikian juga dalam industri musik digital saat ini, jika ada proses penggandaan lagu, misalnya ketika hasil rekaman di-<em>copy</em>&nbsp;ke server, di-<em>download</em>, atau di-<em>streaming</em>, maka Hak Mekanikal akan timbul.</p>



<p>Jika ada perubahan media fisik atau modifikasi hasil rekaman, misalnya lagu tersebut kemudian digunakan sebagai&nbsp;<em>soundtrack</em>&nbsp;film atau iklan, maka perlu ada izin sinkronisasi ulang kepada pencipta lagu.</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>HAK PENGGUNAAN MASTER</strong></h3>



<p>Dari tadi kita membahas soal Hak Ekonomi dari Pencipta Lagu sebagai pemegang Hak Cipta, lalu bagaimana dengan Hak Ekonomi Produser dari Hak Terkait? Jika melihat dari HAK MEKANIKAL di atas, jika lagu tersebut digunakan sebagai&nbsp;<em>soundtrack</em>&nbsp;film atau iklan misalnya, maka selain pencipta lagu yang mendapatkan lagi Hak Sinkronisasi, Produser juga mendapatkan Hak Penggunaan Master, kerena proses tersebut menggunakan lagu hasil rekamannya. Contoh lainnya tentu saja ketika terjadi pembelian (misalnya&nbsp;<em>download</em>) maupun&nbsp;<em>streaming lagu</em>&nbsp;dari master rekaman Produser.</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>HAK MENYIARKAN</strong></h3>



<p><em><a rel="noreferrer noopener" href="https://www.pphbi.com/aspek-hukum-perdata-dari-performing-right-hak-cipta-lagu-atau-musik/" target="_blank">Performing Right</a></em>&nbsp;timbul ketika sebuah karya cipta disiarkan (tidak untuk direkam ulang). Jika kalian sedang nongkrong di&nbsp;<em>Cafe</em>, atau sedang menonton TV yang menyiarkan lagu, atau menonton Konser Musik, sebenarnya Cafe, stasiun TV maupun penyelenggara Konser tersebut wajib memenuhi Hak Ekonomi&nbsp;<em>Performing Right</em>. Nah, bedanya&nbsp;<em>Performing Right</em>&nbsp;tidak perlu dilakukan di depan seperti pada Izin Sinkronisasi. Lalu bagaimana caranya tempat-tempat yang menyiarkan lagu secara komersial tadi membayar kewajibannya?</p>



<p>Dalam undang-undang, diatur bahwa yang bisa melakukan pemungutan royalti Performing Right adalah LMKN (Lembaga Management Kolektif Nasional) bentukan Ditjen HKI yang membawahi LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) asosiasi yang anggotanya adalah pemegang Hak Cipta maupun Hak terkait. Umumnya mereka melakukan penarikan royalti ke tempat-tempat tersebut setiap tahun dan membagikan royalti kepada Pemegang Hak pada periode tertentu. Artikel selanjutnya akan membahas lebih lanjut soal ini.</p>



<p>Nah, ini yang harus diperhatikan oleh teman-teman Kreator Konten ketika melakukan&nbsp;<em>Live Streaming</em>&nbsp;yang menggunakan komposisi Hak Cipta: Ketika hasil&nbsp;<em>Live Streaming</em>&nbsp;kamu di-<em>upload</em>&nbsp;menjadi konten, maka Hak Ekonomi Menyiarkan&nbsp;<strong>berubah</strong>&nbsp;menjadi Hak Sinkronisasi dan Hak Mekanikal yang harus dilakukan di depan.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Hak Moral apa yang harus diperhatikan?</strong></h2>



<p>Selain memenuhi Hak Ekonomi, Produser juga wajib memenuhi Hak Moral Pencipta Lagu dan Pelaku Pertunjukan.</p>



<p>Contoh Hak Moral yang harus diperhatikan adalah: Penulisan nama Pencipta Lagu atau Pelaku Pertunjukan dengan benar, tidak mengubah judul lagu, mengubah lagu sesuai kepatutan di masyarakat, dan menjaga terjadinya distorsi (pemutarbalikan fakta atau identitas ciptaan), mutilasi (menghilangkan sebagian ciptaan), modifikasi (mengubah ciptaan misalnya lirik) yang merugikan kehormatan diri atau reputasi Pencipta Lagu atau Pelaku Pertunjukan.</p>



<p>Hak Moral ini tidak dapat dialihkan selama Pencipta Lagu atau Pelaku Pertunjukan masih hidup ya, dan bisa di wasiatkan ke ahli waris jika meninggal dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>



<p>Sekilas Hak Ekonomi terlihat lebih penting dari pada Hak Moral, namun hati-hati ya teman-teman, karena apabila terjadi masalah hukum di Hak Ekonomi, bisa jadi masalah tersebut diselesaikan di ranah perdata bukan pidana, namun jika terjadi tuntutan di Hak Moral, sudah pasti masuk ranah pidana dengan resiko ditahan. Jadi, jangan lupa perhatikan hal-hal di atas ketika membuat karya ya! terutama, tulis nama pencipta lagunya!</p>



<p>Kalau membahas tentang Hak Cipta memang bakal banyak membahas masalah hukum perundang-undangan, tapi karena penulis bukan orang hukum, jadi artikel ini coba ditulis dengan bahasa yang sesuai dengan para pelaku industri musik di Indonesia ya! Berikut gambaran alur dari contoh kasus yang kita bahas:</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://coverclearance.id/wp-content/uploads/2022/10/HAK-HAK-DALAM-SEBUAH-KARYA-CIPTA-by-Miftah-Faridh-Oktofani.jpg" alt="" class="wp-image-82"/></figure>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p><em>“Ketika berkarya, tidak hanya tentang pembuatan karya yang perlu kamu ketahui. Namun kamu juga harus mengetahui mengenai hakmu sebagai pencipta karya serta hak orang lain yang menjadi bagian dari karyamu. Yuk terus berkarya dan tetap menghargai hak masing-masing!”</em>KEBINGUNGAN SAAT MENGURUS KARYAMU YANG DIPERGUNAKAN ORANG LAIN TANPA PERSETUJUANMU?<br><a href="https://coverclearance.id/en/contact/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">HUBUNGI KAMI&nbsp;</a><a rel="noreferrer noopener" href="https://coverclearance.id/en/contact/" target="_blank">SEKARANG</a><a rel="noreferrer noopener" href="https://cover.sosialoka.id/#kontak" target="_blank">!</a></p>
</blockquote>



<p><em>Article by&nbsp;<a href="https://www.instagram.com/m.faridh.o/">Miftah Faridh Oktofani</a>.</em></p>



<p><em>Edited by&nbsp;</em><a href="https://www.instagram.com/rizkabumab/"><em>Rizka Alya Putri</em></a><em>.</em></p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentrss>https://coverclearance.id/en/hak-ekonomi-dan-hak-moral/feed/</wfw:commentrss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LMK dan LMKN, Siapakah Mereka?</title>
		<link>https://coverclearance.id/en/lmk-dan-lmkn-siapakah-mereka/</link>
					<comments>https://coverclearance.id/en/lmk-dan-lmkn-siapakah-mereka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubdate>Fri, 23 Aug 2024 02:56:57 +0000</pubdate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Barusan kita ngapain aja?]]></category>
		<guid ispermalink="false">https://coverclearance.mariberkarya.co/?p=946</guid>

					<description><![CDATA[Author : miftah-faridh-oktofani Release Date : 05-01-2023 Bagaimana Pencipta Lagu dan Penyanyi bisa mendapatkan royalti dari lagu mereka yang diputar di tempat umum? Tahukah kalian, kalau sebenarnya Pencipta Lagu dan Penyanyi bisa mendapatkan Hak Ekonomi dari lagu mereka, yang diputar di tempat umum? “Emang Bisa?”“Bisa dong, karena tempat tersebut menggunakan lagu-lagu mereka untuk keperluan komersial.” [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Author : miftah-faridh-oktofani</p>



<p>Release Date : 05-01-2023</p>



<p><strong>Bagaimana Pencipta Lagu dan Penyanyi bisa mendapatkan royalti dari lagu mereka yang diputar di tempat umum?</strong></p>



<p>Tahukah kalian, kalau sebenarnya Pencipta Lagu dan Penyanyi bisa mendapatkan Hak Ekonomi dari lagu mereka, yang diputar di tempat umum?</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Emang Bisa?”“Bisa dong, karena tempat tersebut menggunakan lagu-lagu mereka untuk keperluan komersial.”</p>
</blockquote>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Loh, bukannya lagu tersebut sudah mereka beli? berarti hak mereka dong, menggunakannya untuk apapun.”“Ga gitu konsep Hak Cipta. Ketika produser meminta izin untuk memproduksi lagu tersebut, izinnya terbatas untuk media tertentu dan umumnya tidak untuk dikomersialkan lagi oleh pihak ketiga (pembeli), baik untuk disewakan maupun disiarkan. Begitu juga kesepakatan penggunaan oleh produser kepada pembelinya, umumnya hanya untuk penggunaan pribadi.”</p>
</blockquote>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Tapi mereka memutar lagu-nya pakai YouTube atau Spotify, suaranya dikeraskan, boleh dong?”“Tau ga kalian, ketika kalian menginstall aplikasi streaming seperti YouTube atau Spotify, sebenarnya kalian sepakat bahwa penggunaan platform-platform tersebut hanya untuk penggunaan pribadi? ga boleh untuk kegiatan yang mendatangkan manfaat ekonomi bagi penggunanya?”</p>
</blockquote>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Wah berarti selama ini tempat bisnis saya melanggar dong, jenis tempat apa saja yang dianggap komersial?”“Apapun jika kalian menyiarkan lagu di tempat bisnis kalian, seperti toko, cafe, restaurant, hotel, karaoke, stasiun TV, hall bahkan ketika mengadakan pertunjukan musik. Tapi tenang, izin menyiarkan (performing) tidak perlu dilakukan di depan, repot juga kalian kalau setiap buka toko harus izin dulu baru bisa memutar lagu”</p>
</blockquote>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Terus, bagaimana izinnya?”“Pemerintah melalui DitJen HKI di bawah KEMENKUMHAM, membentuk LMKN (Lembaga Management Kolektif Nasional) yang bertugas melakukan pungutan royalti atas penggunaan lagu secara komersial. LMKN akan mendistribusikan royalti beserta perhitungannya kepada pemegang hak melalui LMK (Lembaga Management Kolektif), dimana pemegang hak mendaftar sebagai anggota pada LMK ini”</p>
</blockquote>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Berapa yang harus saya bayar untuk bisa memutar lagu di tempat bisnis saya?”“Teknis besaran biaya royalti tidak diatur dalam undang-undang hak cipta no 28 tahun 2014, namun pemerintah mengaturnya melalui PP (Peraturan Pemerintah) yang bisa saja berubah setiap periode. Umumnya, pembayaran dilakukan per tahun, berdasarkan jumlah kursi atau room yang disediakan (jika Cafe, Restaurant, atau Karaoke) atau sesuai dengan luas tempat usaha. Untuk pertunjukkan musik komersial, berdasarkan banyaknya jumlah tiket masuk yang terjual”</p>
</blockquote>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Bagaimana cara membayarnya, dan bagaimana pembayaran saya bisa sampai ke pemegang hak?”“Setiap tahun LMKN umumnya mengirimkan edaran untuk pembayaran ke tempat-tempat komersial, untuk kemudian diproses menjadi Invoice Pembayaran. Peraturan terkahir menyebutkan bahwa pembayaran langsung kepada rekening LMKN, dan LMKN mendistribusikan royalti paling sedikit sebanyak dua kali dalam satu tahun.”</p>
</blockquote>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Siapa saja yang berhak mendapatkan royalti dari lagu yang saya putar di tempat bisnis saya”“LMK terbagi menjadi LMK CIPTA dan LMK TERKAIT. Pencipta Lagu mendaftar sebagai anggota pada LMK Cipta. Nah kalau Produser, Label Rekaman, Penyanyi (pelaku pertunjukan) mendaftar kepada LMK TERKAIT, untuk mendapatkan Hak nya”.</p>



<p>Ketika memutar lagu untuk kegiatan komersial, pencipta lagu berhak mendapatkan Hak Performing (Performing Rights). Namun jangan lupa, karena lagu yang kamu putar menggunakan master hasil rekaman dari Produser atau Label Rekaman, maka mereka berhak mendapatkan royalti juga. Begitu juga pelaku pertujukan seperti penyanyi, mereka berhak mendapatkan Hak Mekanikal (Mechanical Rights)<br>Untuk mempelajari tentang LMK yang berada di bawah LMKN, coba kunjungi&nbsp;<a href="https://www.lmkn.id/">website</a>&nbsp;ini!”</p>
</blockquote>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Saya jadi penasaran, bagaimana cara mereka bisa tahu lagu yang saya putar dan mendistribusikan royaltinya ke orang yang tepat?”“Di Indonesia, saat ini perhitungan penggunaan lagu menggunakan sistem log-sheet yang disampaikan oleh pihak tempat komersial. Apakah valid? beberapa metode telah di uji coba, seperti pendeteksian&nbsp;<em>finger print</em>&nbsp;master lagu dsb. Namun menurut saya pribadi, sistem yang paling&nbsp;<em>fair</em>&nbsp;adalah perhitungan pembayaran per lagu yang diputar (<em>Play Per Song</em>) untuk itu, diperlukan metadata katalog lagu yang terpusat</p>



<p>Penulis sendiri, pernah membuat sistem perhitungan royalti dengan sistem&nbsp;<em>Play Per Song</em>&nbsp;yang&nbsp;<em>realtime</em>, untuk Tempat Karaoke di Indonesia. Bahkan pernah mempresentasikannya juga di depan LMKN di gedung DitJen HKI, namun untuk bisa mengimplementasikan sistem perhitungan royalti di Indonesia yang valid, memang diperlukan peranan dari semua pihak mulai dari Pemerintah, LMKN, LMK hingga stakeholder lainnya”</p>
</blockquote>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Bagaimana Platform bekerjasama dengan LMKN?”“Saat ini, platform seperti YouTube bekerjasama dengan LMK (bukan LMKN) untuk mendistribusikan Hak Performing dari setiap lagu yang diputar di YouTube. Ya, sebenarnya setiap&nbsp;<em>revenue</em>&nbsp;yang didapat oleh Konten Kreator Musik di YouTube, sudah dipotong biaya royalti performing.</p>



<p>YouTube di Indonesia bekerjasama dengan LMK Cipta&nbsp;<a href="https://www.wami.id/">WAMI</a>&nbsp;(Wahana Musik Indonesia) untuk distribusi royalti performing di Indonesia. WAMI merupakan LMK CIPTA di Indonesia yang merupakan anggota&nbsp;<a href="https://www.cisac.org/">CISAC</a>.”</p>
</blockquote>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p><em>“Sama seperti memilih Publisher, bagi Pencipta Lagu yang ingin mendapatkan royalti performing dari Platform Musik, saran kami adalah mendaftar ke LMK yang bekerjasama dengan Platform”</em><a rel="noreferrer noopener" href="http://timeless.pub/" target="_blank">E-PUBLISHER</a>&nbsp;INI JUGA DAPAT MEMBANTU KAMU</p>
</blockquote>



<p><em>Article by</em>&nbsp;<em><a href="https://www.instagram.com/m.faridh.o/">@miftahfaridhoktofani</a></em>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentrss>https://coverclearance.id/en/lmk-dan-lmkn-siapakah-mereka/feed/</wfw:commentrss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jangan Lakukan Ini Pada Karya Covermu, Agar Terhindar dari Strike dan Somasi!</title>
		<link>https://coverclearance.id/en/jangan-lakukan-ini-pada-karya-covermu-agar-terhindar-dari-strike-dan-somasi/</link>
					<comments>https://coverclearance.id/en/jangan-lakukan-ini-pada-karya-covermu-agar-terhindar-dari-strike-dan-somasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubdate>Fri, 23 Aug 2024 02:56:06 +0000</pubdate>
				<category><![CDATA[Karya]]></category>
		<category><![CDATA[Barusan kita ngapain aja?]]></category>
		<guid ispermalink="false">https://coverclearance.mariberkarya.co/?p=939</guid>

					<description><![CDATA[Author : novia-pratiwi Release Date : 05-01-2023 Banyak penyanyi cover yang mungkin masih belum mengetahui apa itu&#160;Hak Cipta dan Hak Terkait,&#160;ini akan menjadi&#160;boomerang&#160;untukmu jika kamu belum memahaminya. Karya Cover sendiri adalah karya rekaman yang berbeda (dibuat ulang) baik secara audio dan video dari karya rekaman originalnya (yang pertama kali direkam dan dirilis). Versi Cover sendiri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Author : novia-pratiwi</p>



<p>Release Date : 05-01-2023</p>



<p>Banyak penyanyi cover yang mungkin masih belum mengetahui apa itu&nbsp;<a href="https://coverclearance.id/en/2023/01/05/perbedaan-hak-cipta-dan-hak-terkait/">Hak Cipta dan Hak Terkait,&nbsp;</a>ini akan menjadi&nbsp;<em>boomerang</em>&nbsp;untukmu jika kamu belum memahaminya. Karya Cover sendiri adalah karya rekaman yang berbeda (dibuat ulang) baik secara audio dan video dari karya rekaman originalnya (yang pertama kali direkam dan dirilis). Versi Cover sendiri bisa saja mengubah&nbsp;<em>genre</em>&nbsp;maupun mengganti format performance nya. Seperti Felix yang sukses melakukan cover dari<a href="https://www.youtube.com/watch?v=1RUzfOff5q0">&nbsp;“Aku Milikmu Malam Ini” milik Pongki Barata</a>&nbsp;yang saat ini sudah ditonton oleh lebih dari 50 Juta Views. Karya ini juga merupakan pilot project dari Cover Clearance.</p>



<p>Kemajuan teknologi membuat semua orang bisa melakukan Cover Musik dengan mudah dan menyebarkannya secara digital, baik untuk mendapatkan keuntungan ataupun sebagai ‘hobi’. Tidak dapat dipungkiri bahwa menjadi&nbsp;<strong><em>Cover Artist&nbsp;</em></strong>tidak hanya bisa menguntungkan Pencipta Lagu namun juga seluruh pihak.</p>



<p>Untuk artikel kali ini, kita akan berbicara tentang satu platform yaitu YouTube. Ya, YouTube di Indonesia sendiri memiliki kerjasama dengan asosiasi Publisher di Indonesia agar konten kreator di YouTube bisa saja melakukan Cover Musik dengan syarat tertentu. Namun, ada beberapa hal yang harus kamu ketahui sebelum karya cover ini malah membawa petaka&nbsp;<em>strike</em>&nbsp;maupun ‘Somasi’.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Mengapa Bisa Strike atau Disomasi?</strong></h2>



<p>Seperti yang disebutkan sebelumnya, untuk mempublikasikan serta melakukan pertunjukan cover, kamu harus memahami&nbsp;<a rel="noreferrer noopener" href="https://coverclearance.id/en/2023/01/05/perbedaan-hak-cipta-dan-hak-terkait/" target="_blank">Hak Pencipta dan Hak Terkait terlebih dahulu.</a>&nbsp;Cover artist harus menghargai&nbsp;<a rel="noreferrer noopener" href="https://coverclearance.id/en/2023/01/05/hak-ekonomi-dan-hak-moral/" target="_blank">Hak Ekonomi dan Hak Moral&nbsp;</a>dari Pencipta Lagu. Somasi bisa ‘<em>melayang</em>’ ketika hak tersebut tidak dipatuhi, apalagi jika ada hal-hal yang dilakukan tanpa izin.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Apa Saja yang Perlu Cover Artist Hindari?</strong></h2>



<ol class="wp-block-list">
<li><strong>Menggabungkan dengan Konten Bersponsor</strong></li>
</ol>



<p>Ketika kamu memiliki akun yang cukup besar, tentunya banyak tawaran untuk menggabungkan sponsor ke dalam konten covermu. Namun hal ini melanggar ketentuan jika dilakukan&nbsp;<strong>tanpa izin pencipta lagu</strong>. Jika mendapatkan sponsor, tentu saja konten kamu menjadi konten komersial, padahal ada komposisi Hak yang dimiliki oleh pencipta lagu, yaitu Hak Ekonomi. Karena demikian maka harus ada kesepakatan dan izin antara Pencipta Lagu dan Cover Artist dalam memasukan sponsor, termasuk juga pembagian Hak Ekonominya. Segala jenis sponsor dilarang dilakukan baik ads melalui in-frame maupun adlips jika tidak ada izin sebelum konten dipublikasikan.</p>



<ol start="2" class="wp-block-list">
<li><strong>Tidak Mencantumkan Nama Pencipta Lagu</strong></li>
</ol>



<p>Masih menyangkut Hak Cipta, terdapat Hak Moral yang juga mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan lagu atau karya ciptaan seseorang maka nama pencipta wajib untuk dicantumkan secara benar, boleh nama populer yang diakui maupun nama asli Pencipta Lagu.</p>



<ol start="3" class="wp-block-list">
<li><strong>Mengubah Lirik Lagu</strong></li>
</ol>



<p>Hak Moral juga termasuk untuk tidak memodifikasi, mengubah, dan ‘memutilasi’ karya pencipta tanpa izin.</p>



<ol start="4" class="wp-block-list">
<li><strong>Membuat Versi Cover yang tidak pantas</strong></li>
</ol>



<p>Masih dalam ranah Hak Moral, jangan membuat Versi Cover yang tidak sesuai kepatutan masyarakat, misalnya mengandung unsur pornografi, perjudian, atau hal-hal lain yang dianggap bisa merusak reputasi Pencipta Lagu.</p>



<ol start="5" class="wp-block-list">
<li><strong>Mendistribusikan Karya ke DSP</strong> <strong>lain</strong></li>
</ol>



<p>Tidak semua platform DSP (Digital Service Provider) lain bekerjasama untuk Konten Cover dengan Publisher. Sehingga, mendistribusikan karya rekaman tidak berizin ke Digital Service Provider seperti Spotify, Joox dan lain-lain, mengakibatkan resiko hukum. Ibarat kamu melakukan&nbsp;<em>copy-paste</em>&nbsp;sebuah&nbsp;<em>quote viral&nbsp;</em>kemudian kamu upload dan mengakui bahwa itu adalah milikmu.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Saya me-remix musik DJ nih, trus di-klaim di YouTube sama label lain, pencurian Hak Milik saya dong, kan saya yang produksi ulang Masternya!”<em>“Pertanyaannya, kamu membuat remix tersebut menggunakan bagian rekaman audio Label tersebut ga? kalau menggunakan, maka sistem Content ID label secara otomatis meng-klaim kontenmu sebagai miliknya, dan kamu dianggap sebagai UGC (user Generated Content)”</em></p>
</blockquote>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Iya, saya pakai sedikit&nbsp;<em>track</em>&nbsp;dari label lain, Tapi, yang meng-klaim adalah Label yang berbeda”<em>“Wah, itu pencurian aset Master, tapi statusnya agak susah karena kamu sendiri menciptakan karya dari sesuatu yang tidak sah! kamu menggunakan bagian track dari label lain tanpa izin”</em></p>
</blockquote>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Oke, saya punya rekaman lain yang tidak menggunakan bagian&nbsp;<em>track</em>&nbsp;rekaman label lain. Ini benar-benar Konten Cover dengan penyanyi. Konten ini tiba-tiba ada di DSP lain. Bagaimana bisa?”<em>“Sama, itu adalah pencurian aset Master, ada yang mendaftarkan lagu kamu ke DSP sebagai Master. Jika lagu kamu belum berizin, maka pihak Publisher bisa mengajukan penurunan konten ke DSP tersebut karena melanggar Hak Cipta. Pihak lain yang bisa mengajukan penurunan konten adalah Artist Penyanyimu, karena ada Hak Terkait suara dia di situ. Tapi, jika lagu kamu sudah berizin, maka kamu sebagai Produser sah bisa mengajukan langsung penurunan aset ke DSP-nya.”</em></p>
</blockquote>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>OPTIMALKAN REVENUE DARI KONTENMU</strong></h2>



<p>Ketika terjadi monetisasi, maka ada royalti didalamnya. Jika ada royalti maka akan ada pembahasan mengenai Hak Ekonomi dari Pencipta Lagu. Walaupun platform dapat mengenali dan melakukan klaim royalti secara otomatis, namun ada baiknya jika cover artis telah mendapatkan izin dari Pencipta. Izin tersebut juga termasuk pada kesepakatan dalam pembagian royalti dan keuntungan lainnya. Selain izin, ada lisensi dan kesempatan untuk konten covermu menjadi konten Master. Hal ini bisa meningkatkan&nbsp;<em>revenue</em>-mu bahkan setara dengan konten dari penyanyi originalnya loh!</p>



<p>Proses yang dilakukan untuk melakukan perizinan terkadang memakan waktu yang lama dan bahkan menghabiskan cukup banyak uang. Namun perlu diingat bahwa izin adalah hal yang sangat penting jika menyangkut konten Cover dari karya yang bukan milikmu. Karena itu,&nbsp;<a href="https://coverclearance.id/en/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Cover Clearance</a>&nbsp;hadir untuk menjadi platform yang bisa menengahi kebutuhan cover artis dan juga pihak lain agar ekosistem cover musik Indonesia bisa berjalan dengan harmonis.</p>



<p>Jadi, sudahkah kamu menghindari beberapa hal ini?</p>



<p>Jika belum silahkan cek seluruh kontenmu dan perbaiki ya!&nbsp;</p>



<p><em>Article by&nbsp;<a href="https://www.instagram.com/raraprtiwi__/">Novia Pratiwi</a>.</em></p>



<p><em>Edited by&nbsp;Cover Clearance’s Team.</em><br><em><a rel="noreferrer noopener" href="https://www.instagram.com/cover.clearance/" target="_blank">@cover.clearance</a></em></p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentrss>https://coverclearance.id/en/jangan-lakukan-ini-pada-karya-covermu-agar-terhindar-dari-strike-dan-somasi/feed/</wfw:commentrss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>