{"id":952,"date":"2024-08-23T09:59:44","date_gmt":"2024-08-23T02:59:44","guid":{"rendered":"https:\/\/coverclearance.mariberkarya.co\/?p=952"},"modified":"2025-08-27T13:33:55","modified_gmt":"2025-08-27T06:33:55","slug":"perbedaan-hak-cipta-dan-hak-terkait","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/coverclearance.id\/en\/perbedaan-hak-cipta-dan-hak-terkait\/","title":{"rendered":"Perbedaan Hak Cipta dan Hak Terkait"},"content":{"rendered":"<div data-elementor-type=\"wp-post\" data-elementor-id=\"952\" class=\"elementor elementor-952\" data-elementor-post-type=\"post\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-57ed65ad e-flex e-con-boxed e-con e-parent\" data-id=\"57ed65ad\" data-element_type=\"container\">\n\t\t\t\t\t<div class=\"e-con-inner\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-57caf1cc elementor-widget elementor-widget-text-editor\" data-id=\"57caf1cc\" data-element_type=\"widget\" data-widget_type=\"text-editor.default\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-widget-container\">\n\t\t\t\t\t\t\t<!-- wp:paragraph -->\n<p>Author : miftah-faridh-oktofani<\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><!-- wp:paragraph -->\n<p>Release Date : 05-01-2023<\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><!-- wp:quote -->\n<blockquote class=\"wp-block-quote\"><!-- wp:paragraph -->\n<p><em>\u201cAku meng-cover lagu orang tanpa izin, kontenku mau diminta sama Pencipta Lagunya, emang bisa begitu?\u201d<\/em><em>\u201cKarya rekamanmu memang dibuat dari hal yang tidak sah, tapi kamu masih punya hak di situ, namanya Hak Terkait. Misalnya saja, video klip yang kamu buat dengan biayamu sendiri\u201d<\/em><\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><\/blockquote>\n<!-- \/wp:quote --><!-- wp:quote -->\n<blockquote class=\"wp-block-quote\"><!-- wp:paragraph -->\n<p><em>\u201cGroup Band aku kan udah habis masa kontrak lima tahunnya dengan Label JANJI RECORDS, nah, diantara personil band, aku Pencipta Lagunya. Berarti, aku bisa jual lagu rekamannya dong ke Label lain?\u201d<\/em><em>\u201cTergantung lagu itu Produsernya siapa? Karena dialah pemilik Master lagunya. Kalau Produsernya bukan kamu, maka tidak bisa menjual Master lagunya. Tapi selama digunakan secara komersial, kamu bisa mendapatkan royalti dari situ. Produksi ulang sendiri saja pakai lagu ciptaanmu!\u201d<\/em><\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><\/blockquote>\n<!-- \/wp:quote --><!-- wp:heading {\"level\":3} -->\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Hal mendasar yang harus dipahami ketika masuk ke industri musik adalah terkait tentang\u00a0<strong>HAK CIPTA<\/strong>\u00a0dan\u00a0<strong>HAK TERKAIT<\/strong>.<\/h3>\n<!-- \/wp:heading --><!-- wp:paragraph -->\n<p>Sebenarnya, Hak Cipta (<em>Copyright<\/em>s) dan Hak Terkait (<em>Neighbouring Rights<\/em>) adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hak Cipta sendiri memiliki ruang lingkup yang paling luas karena meliputi seni dan sastra, ilmu pengetahuan, dan juga program komputer. Setiap kali sebuah karya diciptakan dan dideklarasikan, maka secara otomatis si Pencipta memiliki Hak Cipta eksklusif atas karya tersebut. Hak ini juga telah diatur dalam\u00a0<a href=\"https:\/\/www.hukumonline.com\/pusatdata\/detail\/lt5460681737444\/undang-undang-nomor-28-tahun-2014?r=0&amp;p=1&amp;q=%20undang-undang%20tentang%20Hak%20Cipta%20Nomor%2028%20Tahun%202004.%20&amp;rs=1847&amp;re=2022\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">Undang-Undang tentang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014<\/a>.<\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><!-- wp:heading {\"level\":3} -->\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Bagaimana dengan Hak Cipta dalam Industri Musik?<\/strong><\/h3>\n<!-- \/wp:heading --><!-- wp:paragraph -->\n<p>Lagu merupakan salah satu bentuk karya cipta, didalamnya terdiri dari lirik dan nada. Apabila lagu tersebut diciptakan oleh seseorang, maka Hak Cipta melekat pada yang bersangkutan. Namun apabila lagu tersebut diciptakan oleh lebih dari satu orang, misalkan Pencipta lirik dan Pencipta nada merupakan orang yang berbeda, maka masing-masing pihak memiliki Hak Cipta terhadap masing-masing komposisi yang mereka ciptakan.<\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><!-- wp:heading {\"level\":4} -->\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa Bukti Kepemilikan Hak Cipta?<\/strong><\/h4>\n<!-- \/wp:heading --><!-- wp:paragraph -->\n<p>Setiap pencipta akan diakui memiliki Hak Cipta apabila mereka dapat menunjukkan bukti bahwa dia adalah orang yang pertama kali mendeklarasikan karya cipta tersebut. Selain itu, pencipta juga dapat mendaftarkan karya ciptanya ke Direktorat Jenderal HKI. Melalui cara tersebut, Pencipta akan mendapatkan sertifikasi karya ciptanya. Sertifikat tersebut merupakan bukti kuat saat terjadi klaim ciptaan dari pihak lain. Pendaftaran Hak Cipta bisa dilakukan secara online melalui\u00a0<em><a href=\"http:\/\/e-hakcipta.dgip.go.id\/\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">e-hakcipta.dgip.go.id\u00a0<\/a><\/em>.<\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><!-- wp:paragraph -->\n<p>Berbicara soal lagu, sebenarnya setiap lagu bisa mendapatkan nomor registrasinya sendiri. Nomor registrasi ini berupa barisan nomor unik layaknya NIK pada KTP. Nomor registrasi yang biasa disebut dengan\u00a0<strong>ISWC<\/strong>\u00a0(<em>International Standard Musical Work Code<\/em>) bisa didapatkan melalui\u00a0<strong>Publisher<\/strong>\u00a0atau dengan mengunjungi\u00a0<a href=\"https:\/\/www.iswc.org\/\">official website dari ISWC.<\/a>\u00a0Apa itu Publisher? coba cek artikel\u00a0<a href=\"https:\/\/coverclearance.id\/en\/2023\/01\/05\/pencipta-lagu-publisher-vs-produser-label-rekaman-siapa-mereka\/\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">ini!<\/a><\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><!-- wp:quote -->\n<blockquote class=\"wp-block-quote\"><!-- wp:paragraph -->\n<p><em>\u201cAku baru aja selesai bikin konten cover nih, mau di-upload, aku daftarin rekamanku ke Publisher mana ya bagusnya?\u201d<\/em><em>\u201cYang pasti Publisher bukan untuk mendaftarkan rekaman, tapi ciptaan. Kalau Pencipta Lagu dari konten covermu adalah orang lain, maka justru kamu harus izin dulu ke Publisher atau Pencipta lagunya, bukan malah mendaftarkan hasil rekamanmu ke Publisher\u201d<\/em><\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><\/blockquote>\n<!-- \/wp:quote --><!-- wp:quote -->\n<blockquote class=\"wp-block-quote\"><!-- wp:paragraph -->\n<p><em>\u201cAku mau cover lagu yang dinyanyiin ROSSA, aku izin ke ROSSA ya?\u201d<\/em><em>\u201cIzinnya bukan ke penyanyinya, bukan ke Label rekamannya. Izinnya ke Pencipta lagunya atau ke Publishernya (kalau Pencipta lagunya ikut Publisher)\u201d<\/em><\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><\/blockquote>\n<!-- \/wp:quote --><!-- wp:heading {\"level\":4} -->\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><strong>Bagaimana dengan Hak Terkait dalam Industri Musik?<\/strong><\/h4>\n<!-- \/wp:heading --><!-- wp:paragraph -->\n<p>Berbicara tentang Karya Rekaman atau konten yang dibuat dari komposisi Karya Cipta orang lain, maka diperlukan izin sebelumnya dari pemilik Hak Cipta (Pencipta Lagu) atau Kuasa Cipta (Publisher). Pada Undang-Undang Hak Cipta yang kita bahas di atas, dijelaskan bahwa izin tersebut umumnya diajukan oleh\u00a0<strong>Produser<\/strong>\u00a0atau yang secara hukum disebut\u00a0<strong>Produser Fonogram<\/strong>. Siapa yang bisa disebut Produser? Seseorang atau pihak yang membiayai proses produksi dan sekaligus menjadi pemilik rekaman. Setiap Produser akan memiliki Hak Terkait yang melekat atas karya rekamannya. Tidak hanya Produser,\u00a0<strong>Pelaku Pertunjukan<\/strong>\u00a0atau\u00a0<strong>Performer<\/strong>\u00a0(penyanyi atau pemain musik) juga memiliki Hak Terkait dalam rekaman tersebut.\u00a0<\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><!-- wp:heading {\"level\":4} -->\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa Bukti Kepemilikan Hak Terkait?<\/strong><\/h4>\n<!-- \/wp:heading --><!-- wp:paragraph -->\n<p>Serupa dengan Karya Cipta, Karya Rekaman juga memiliki\u00a0<em>unique registration number<\/em>\u00a0di seluruh dunia, yang biasa disebut\u00a0\u00a0<strong>ISRC<\/strong>\u00a0(<em>International Standard Recording Code<\/em>). Nomor ISRC ini bisa didapatkan dari asosiasi\u00a0<strong>Label Rekaman<\/strong>\u00a0di Indonesia seperti\u00a0<a href=\"https:\/\/asiri.co.id\/\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)<\/a>\u00a0atau ASPRINDO (Asosiasi Produser Rekaman Indonesia) atau bisa melalui website\u00a0<a href=\"https:\/\/www.isrc.com\/\">isrc.com<\/a>.<\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><!-- wp:paragraph -->\n<p>Umumnya Produser berada di bawah payung Label Rekaman. Apa itu Label Rekaman? coba cek artikel\u00a0<a href=\"https:\/\/coverclearance.id\/en\/2023\/01\/05\/pencipta-lagu-publisher-vs-produser-label-rekaman-siapa-mereka\/\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">ini!<\/a><\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><!-- wp:quote -->\n<blockquote class=\"wp-block-quote\"><!-- wp:paragraph -->\n<p><em>\u201cAku kan Pencipta lagu nih, sekarang udah ga ikut Label JANJI RECORDS lagi, boleh ga aku rekam sendiri lagu ciptaanku? terus kalau udah jadi Master, bisa ga aku klaim semua cover yang ada di YouTube yang pakai ciptaanku?\u201d<\/em><em>\u201cKerjasama Pencipta lagu dengan Label biasanya seputar masa eksklusif rekaman. Bikin rekaman dengan ciptaanmu sendiri? boleh, karena kamu pemegang hak eksklusif ciptaan. Tapi, kalau kamu ada kontrak dengan Publisher, lebih baik ngobrol aja dulu dengan Publisher-mu. Mengenai klaim di YouTube, bisa untuk klaim komposisi, kamu bisa bergabung dengan Publisher yang bekerjasama dengan YouTube. Klaim komposisi tidak ada hubungannya dengan kamu membuat sendiri rekamanmu dengan lagu tersebut\u201d<\/em><\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><\/blockquote>\n<!-- \/wp:quote --><!-- wp:heading {\"level\":4} -->\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><strong>Pahami Lebih Mudah dengan Kasus ini!<\/strong><\/h4>\n<!-- \/wp:heading --><!-- wp:paragraph -->\n<p><strong>Adam\u00a0<\/strong>adalah seorang\u00a0<strong>Pencipta Lagu\u00a0<\/strong>yang menciptakan sebuah lagu dengan judul \u201cCINTA\u201d dan didaftarkan dengan\u00a0<strong>kode\u00a0ISWC \u201cT-123456789-Z\u201d.\u00a0<\/strong><\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><!-- wp:paragraph -->\n<p><strong>Nicko<\/strong>\u00a0sebagai\u00a0<strong>Produser Rekaman<\/strong>, meminta izin kepada\u00a0<strong>Adam<\/strong>\u00a0untuk memproduksi rekaman dengan lagu tersebut, dan setelah mendapatkan izin (peraturan izin HKI di Indonesia harus dilakukan di depan), karya rekaman tersebut diberi kode\u00a0<strong>ISRC \u201cID-AAA-05-00001\u201d.\u00a0\u00a0<\/strong><\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><!-- wp:paragraph -->\n<p><strong>Angga<\/strong>\u00a0sebagai\u00a0<strong>Produser Rekaman lain<\/strong>, juga meminta izin lagu yang sama kepada\u00a0<strong>Adam<\/strong>\u00a0untuk lagu yang sama, direkam dan diberi kode\u00a0<strong>ISRC \u201cID-BAA-05-00005\u201d.<\/strong><\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><!-- wp:paragraph -->\n<p>Maka lagu dengan kode ISRC\u00a0<strong>\u201cID-AAA-05-00001\u201d<\/strong>\u00a0dan ISRC\u00a0<strong>\u201cID-BAA-05-00005\u201d<\/strong>, memiliki klaim komposisi Hak Cipta yang sama yaitu dengan kode\u00a0<strong>ISWC \u201cT-123456789-Z\u201d<\/strong>. Kesimpulannya,\u00a0<strong>1 ISWC (ciptaan)<\/strong>\u00a0bisa menjadi banyak\u00a0<strong>ISRC (rekaman)<\/strong>.<\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><!-- wp:paragraph -->\n<p><strong>Adam<\/strong>\u00a0sebagai pemilik\u00a0<strong>Hak Cipta<\/strong>, sedangkan\u00a0<strong>Nicko<\/strong>\u00a0dan\u00a0<strong>Angga<\/strong>\u00a0sebagai pemilik\u00a0<strong>Hak Terkait<\/strong>.<\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><!-- wp:image {\"id\":2746,\"sizeSlug\":\"full\",\"linkDestination\":\"none\"} -->\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" width=\"960\" height=\"540\" class=\"wp-image-2746 aligncenter\" src=\"https:\/\/coverclearance.id\/wp-content\/uploads\/2024\/08\/SoundOn-HAK-HAK-DALAM-SEBUAH-KARYA-CIPTA-by-Miftah-Faridh-Oktofani-1.png\" alt=\"\" srcset=\"https:\/\/coverclearance.id\/wp-content\/uploads\/2024\/08\/SoundOn-HAK-HAK-DALAM-SEBUAH-KARYA-CIPTA-by-Miftah-Faridh-Oktofani-1.png 960w, https:\/\/coverclearance.id\/wp-content\/uploads\/2024\/08\/SoundOn-HAK-HAK-DALAM-SEBUAH-KARYA-CIPTA-by-Miftah-Faridh-Oktofani-1-300x169.png 300w, https:\/\/coverclearance.id\/wp-content\/uploads\/2024\/08\/SoundOn-HAK-HAK-DALAM-SEBUAH-KARYA-CIPTA-by-Miftah-Faridh-Oktofani-1-768x432.png 768w, https:\/\/coverclearance.id\/wp-content\/uploads\/2024\/08\/SoundOn-HAK-HAK-DALAM-SEBUAH-KARYA-CIPTA-by-Miftah-Faridh-Oktofani-1-18x10.png 18w\" sizes=\"(max-width: 960px) 100vw, 960px\" \/><\/figure>\n<!-- \/wp:image --><!-- wp:paragraph -->\n<p>Bagaimana? Apa sudah cukup memahami posisi dari setiap pemegang Hak?<\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><!-- wp:quote -->\n<blockquote class=\"wp-block-quote\"><!-- wp:paragraph -->\n<p>\u201c<em>Berkarya adalah hak dari setiap orang, namun jangan sampai ada hak yang tidak dihargai ya! Jika ada kebingungan atau diskusi lebih jauh terkait berkarya melalui Cover Clearance, kita siap membantu!\u201d<\/em><a href=\"https:\/\/coverclearance.id\/en\/contact\/\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">HUBUNGI KAMI SEKARANG!<\/a><\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><\/blockquote>\n<!-- \/wp:quote --><!-- wp:paragraph -->\n<p><em>Article by\u00a0<a href=\"https:\/\/www.instagram.com\/m.faridh.o\/\">Miftah Faridh Oktofani<\/a>.<\/em><\/p>\n<!-- \/wp:paragraph --><!-- wp:paragraph -->\n<p><em>Edited by\u00a0<\/em><a href=\"https:\/\/www.instagram.com\/rizkabumab\/\"><em>Rizka Alya Putri<\/em><\/a><em>.<\/em><\/p>\n<!-- \/wp:paragraph -->\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Author : miftah-faridh-oktofani Release Date : 05-01-2023 \u201cAku meng-cover lagu orang tanpa izin, kontenku mau diminta sama Pencipta Lagunya, emang bisa begitu?\u201d\u201cKarya rekamanmu memang dibuat dari hal yang tidak sah, tapi kamu masih punya hak di situ, namanya Hak Terkait. Misalnya saja, video klip yang kamu buat dengan biayamu sendiri\u201d \u201cGroup Band aku kan udah [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":2401,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[45],"tags":[12],"class_list":["post-952","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hak-cipta-hak-terkait","tag-artikel-yang-harus-kalian-tahu"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/coverclearance.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/952","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/coverclearance.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/coverclearance.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/coverclearance.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/coverclearance.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=952"}],"version-history":[{"count":8,"href":"https:\/\/coverclearance.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/952\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2754,"href":"https:\/\/coverclearance.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/952\/revisions\/2754"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/coverclearance.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2401"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/coverclearance.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=952"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/coverclearance.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=952"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/coverclearance.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=952"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}