Articles > Hak Ekonomi dan Hak Moral

Hak Ekonomi dan Hak Moral

Hal penting yang perlu kamu dalami ketika masuk ke industri musik, semua hal tentang “Hak Cipta”

Pada artikel sebelumnya, kita banyak membahas tentang “Izin” dan “Hak”, mari kita bahas Hak yang dimaksud.

Undang-Undang No. 28 tahun 2014 melindungi pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait akan dua hak, yaitu Hak Ekonomi dan Hak Moral. Pada contoh kasus di artikel sebelumnya, ketika Nicko sebagai Produser Rekaman (pemilik Hak Terkait) meminta izin kepada Adam sebagai Pencipta Lagu (pemilik Hak Cipta), maka Nicko wajib memenuhi Hak Ekonomi dan Hak Moral Adam sebagai pemilik Hak Cipta.

Hak Ekonomi apa yang perlu dipenuhi?

Hak Ekonomi timbul ketika sebuah karya cipta diterbitkan, digandakan, diterjemahkan, diadaptasi, didistribusikan, ditunjukkan, diumumkan, dikomunikasikan maupun disewakan. Banyak juga ya?

Beberapa Hak Ekonomi yang dikenal di Industri musik Indonesia antara lain:

HAK SINKRONISASI

Ketika seorang Produser Lagu meminta izin kepada Pencipta Lagu untuk memproduksi rekaman pertama kali, mereka harus memenuhi Hak Sinkronisasi (Synchronization right), hak ini timbul karena ada proses sinkronisasi antara karya cipta dengan rekaman baru untuk diterbitkan. Berapa besaran harganya? tidak diatur pasti dalam Undang-Undang. Beberapa asosiasi di Indonesia ada yang mengeluarkan edaran kepada anggotanya mengenai besaran harga sinkronisasi, namun tentu saja akhirnya bergantung pada kesepakatan antara pemegang Hak Cipta dan Hak Terkait.

Ketika Hak Sinkronisasi ini dipenuhi, pihak pemegang Hak Cipta (Pencipta Lagu atau Publisher) akan mengeluarkan surat lisensi (izin) penggunaan lagu. Di Indonesia umumnya menggunakan SPP (Surat Pernyataan Pencipta) yang menyatakan lagu diizinkan untuk digunakan oleh Produser untuk artis, media, distribusi platform, dan wilayah edar tertentu. Umumnya SPP di Indonesia juga menyertakan salinan KTP dari pencipta lagu.

Nah, izin ini yang harus diperhatikan oleh teman-teman Kreator Konten Cover. Bagaimana solusinya? bisa dicek di sini ya!

HAK MEKANIKAL

Mechanical Right timbul ketika hasil rekaman digandakan. Pada masa produksi lagu dalam bentuk fisik (kaset atau disk) besaran harga umumnya tergantung banyaknya produksi atau jumlah penjualan yang terjadi.

Demikian juga dalam industri musik digital saat ini, jika ada proses penggandaan lagu, misalnya ketika hasil rekaman di-copy ke server, di-download, atau di-streaming, maka Hak Mekanikal akan timbul.

Jika ada perubahan media fisik atau modifikasi hasil rekaman, misalnya lagu tersebut kemudian digunakan sebagai soundtrack film atau iklan, maka perlu ada izin sinkronisasi ulang kepada pencipta lagu.

HAK PENGGUNAAN MASTER

Dari tadi kita membahas soal Hak Ekonomi dari Pencipta Lagu sebagai pemegang Hak Cipta, lalu bagaimana dengan Hak Ekonomi Produser dari Hak Terkait? Jika melihat dari HAK MEKANIKAL di atas, jika lagu tersebut digunakan sebagai soundtrack film atau iklan misalnya, maka selain pencipta lagu yang mendapatkan lagi Hak Sinkronisasi, Produser juga mendapatkan Hak Penggunaan Master, kerena proses tersebut menggunakan lagu hasil rekamannya. Contoh lainnya tentu saja ketika terjadi pembelian (misalnya download) maupun streaming lagu dari master rekaman Produser.

HAK MENYIARKAN

Performing Right timbul ketika sebuah karya cipta disiarkan (tidak untuk direkam ulang). Jika kalian sedang nongkrong di Cafe, atau sedang menonton TV yang menyiarkan lagu, atau menonton Konser Musik, sebenarnya Cafe, stasiun TV maupun penyelenggara Konser tersebut wajib memenuhi Hak Ekonomi Performing Right. Nah, bedanya Performing Right tidak perlu dilakukan di depan seperti pada Izin Sinkronisasi. Lalu bagaimana caranya tempat-tempat yang menyiarkan lagu secara komersial tadi membayar kewajibannya?

Dalam undang-undang, diatur bahwa yang bisa melakukan pemungutan royalti Performing Right adalah LMKN (Lembaga Management Kolektif Nasional) bentukan Ditjen HKI yang membawahi LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) asosiasi yang anggotanya adalah pemegang Hak Cipta maupun Hak terkait. Umumnya mereka melakukan penarikan royalti ke tempat-tempat tersebut setiap tahun dan membagikan royalti kepada Pemegang Hak pada periode tertentu. Artikel selanjutnya akan membahas lebih lanjut soal ini.

Nah, ini yang harus diperhatikan oleh teman-teman Kreator Konten ketika melakukan Live Streaming yang menggunakan komposisi Hak Cipta: Ketika hasil Live Streaming kamu di-upload menjadi konten, maka Hak Ekonomi Menyiarkan berubah menjadi Hak Sinkronisasi dan Hak Mekanikal yang harus dilakukan di depan.

Hak Moral apa yang harus diperhatikan?

Selain memenuhi Hak Ekonomi, Produser juga wajib memenuhi Hak Moral Pencipta Lagu dan Pelaku Pertunjukan.

Contoh Hak Moral yang harus diperhatikan adalah: Penulisan nama Pencipta Lagu atau Pelaku Pertunjukan dengan benar, tidak mengubah judul lagu, mengubah lagu sesuai kepatutan di masyarakat, dan menjaga terjadinya distorsi (pemutarbalikan fakta atau identitas ciptaan), mutilasi (menghilangkan sebagian ciptaan), modifikasi (mengubah ciptaan misalnya lirik) yang merugikan kehormatan diri atau reputasi Pencipta Lagu atau Pelaku Pertunjukan.

Hak Moral ini tidak dapat dialihkan selama Pencipta Lagu atau Pelaku Pertunjukan masih hidup ya, dan bisa di wasiatkan ke ahli waris jika meninggal dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sekilas Hak Ekonomi terlihat lebih penting dari pada Hak Moral, namun hati-hati ya teman-teman, karena apabila terjadi masalah hukum di Hak Ekonomi, bisa jadi masalah tersebut diselesaikan di ranah perdata bukan pidana, namun jika terjadi tuntutan di Hak Moral, sudah pasti masuk ranah pidana dengan resiko ditahan. Jadi, jangan lupa perhatikan hal-hal di atas ketika membuat karya ya! terutama, tulis nama pencipta lagunya!

Kalau membahas tentang Hak Cipta memang bakal banyak membahas masalah hukum perundang-undangan, tapi karena penulis bukan orang hukum, jadi artikel ini coba ditulis dengan bahasa yang sesuai dengan para pelaku industri musik di Indonesia ya! Berikut gambaran alur dari contoh kasus yang kita bahas:

“Ketika berkarya, tidak hanya tentang pembuatan karya yang perlu kamu ketahui. Namun kamu juga harus mengetahui mengenai hakmu sebagai pencipta karya serta hak orang lain yang menjadi bagian dari karyamu. Yuk terus berkarya dan tetap menghargai hak masing-masing!”

KEBINGUNGAN SAAT MENGURUS KARYAMU YANG DIPERGUNAKAN ORANG LAIN TANPA PERSETUJUANMU?
HUBUNGI KAMI SEKARANG!

Article by Miftah Faridh Oktofani.

Edited by Rizka Alya Putri.

More Articles

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Terkait

Pencipta Lagu & Publisher vs Produser & Label Rekaman, Siapa Mereka?

Hak Ekonomi dan Hak Moral

LMK dan LMKN, Siapakah Mereka?

Jangan Lakukan Ini Pada Karya Covermu, Agar Terhindar dari Strike dan Somasi!