Articles > Jangan Lakukan Ini Pada Karya Covermu, Agar Terhindar dari Strike dan Somasi!

Jangan Lakukan Ini Pada Karya Covermu, Agar Terhindar dari Strike dan Somasi!

Banyak penyanyi cover yang mungkin masih belum mengetahui apa itu Hak Cipta dan Hak Terkait, ini akan menjadi boomerang untukmu jika kamu belum memahaminya. Karya Cover sendiri adalah karya rekaman yang berbeda (dibuat ulang) baik secara audio dan video dari karya rekaman originalnya (yang pertama kali direkam dan dirilis). Versi Cover sendiri bisa saja mengubah genre maupun mengganti format performance nya. Seperti Felix yang sukses melakukan cover dari “Aku Milikmu Malam Ini” milik Pongki Barata yang saat ini sudah ditonton oleh lebih dari 50 Juta Views. Karya ini juga merupakan pilot project dari Cover Clearance.

Kemajuan teknologi membuat semua orang bisa melakukan Cover Musik dengan mudah dan menyebarkannya secara digital, baik untuk mendapatkan keuntungan ataupun sebagai ‘hobi’. Tidak dapat dipungkiri bahwa menjadi Cover Artist tidak hanya bisa menguntungkan Pencipta Lagu namun juga seluruh pihak.

Untuk artikel kali ini, kita akan berbicara tentang satu platform yaitu YouTube. Ya, YouTube di Indonesia sendiri memiliki kerjasama dengan asosiasi Publisher di Indonesia agar konten kreator di YouTube bisa saja melakukan Cover Musik dengan syarat tertentu. Namun, ada beberapa hal yang harus kamu ketahui sebelum karya cover ini malah membawa petaka strike maupun ‘Somasi’.

Mengapa Bisa Strike atau Disomasi?

Seperti yang disebutkan sebelumnya, untuk mempublikasikan serta melakukan pertunjukan cover, kamu harus memahami Hak Pencipta dan Hak Terkait terlebih dahulu. Cover artist harus menghargai Hak Ekonomi dan Hak Moral dari Pencipta Lagu. Somasi bisa ‘melayang’ ketika hak tersebut tidak dipatuhi, apalagi jika ada hal-hal yang dilakukan tanpa izin.

Apa Saja yang Perlu Cover Artist Hindari?

  1. Menggabungkan dengan Konten Bersponsor

Ketika kamu memiliki akun yang cukup besar, tentunya banyak tawaran untuk menggabungkan sponsor ke dalam konten covermu. Namun hal ini melanggar ketentuan jika dilakukan tanpa izin pencipta lagu. Jika mendapatkan sponsor, tentu saja konten kamu menjadi konten komersial, padahal ada komposisi Hak yang dimiliki oleh pencipta lagu, yaitu Hak Ekonomi. Karena demikian maka harus ada kesepakatan dan izin antara Pencipta Lagu dan Cover Artist dalam memasukan sponsor, termasuk juga pembagian Hak Ekonominya. Segala jenis sponsor dilarang dilakukan baik ads melalui in-frame maupun adlips jika tidak ada izin sebelum konten dipublikasikan.

  1. Tidak Mencantumkan Nama Pencipta Lagu

Masih menyangkut Hak Cipta, terdapat Hak Moral yang juga mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan lagu atau karya ciptaan seseorang maka nama pencipta wajib untuk dicantumkan secara benar, boleh nama populer yang diakui maupun nama asli Pencipta Lagu.

  1. Mengubah Lirik Lagu

Hak Moral juga termasuk untuk tidak memodifikasi, mengubah, dan ‘memutilasi’ karya pencipta tanpa izin.

  1. Membuat Versi Cover yang tidak pantas

Masih dalam ranah Hak Moral, jangan membuat Versi Cover yang tidak sesuai kepatutan masyarakat, misalnya mengandung unsur pornografi, perjudian, atau hal-hal lain yang dianggap bisa merusak reputasi Pencipta Lagu.

  1. Mendistribusikan Karya ke DSP lain

Tidak semua platform DSP (Digital Service Provider) lain bekerjasama untuk Konten Cover dengan Publisher. Sehingga, mendistribusikan karya rekaman tidak berizin ke Digital Service Provider seperti Spotify, Joox dan lain-lain, mengakibatkan resiko hukum. Ibarat kamu melakukan copy-paste sebuah quote viral kemudian kamu upload dan mengakui bahwa itu adalah milikmu.

“Saya me-remix musik DJ nih, trus di-klaim di YouTube sama label lain, pencurian Hak Milik saya dong, kan saya yang produksi ulang Masternya!”

“Pertanyaannya, kamu membuat remix tersebut menggunakan bagian rekaman audio Label tersebut ga? kalau menggunakan, maka sistem Content ID label secara otomatis meng-klaim kontenmu sebagai miliknya, dan kamu dianggap sebagai UGC (user Generated Content)”

“Iya, saya pakai sedikit track dari label lain, Tapi, yang meng-klaim adalah Label yang berbeda”

“Wah, itu pencurian aset Master, tapi statusnya agak susah karena kamu sendiri menciptakan karya dari sesuatu yang tidak sah! kamu menggunakan bagian track dari label lain tanpa izin”

“Oke, saya punya rekaman lain yang tidak menggunakan bagian track rekaman label lain. Ini benar-benar Konten Cover dengan penyanyi. Konten ini tiba-tiba ada di DSP lain. Bagaimana bisa?”

“Sama, itu adalah pencurian aset Master, ada yang mendaftarkan lagu kamu ke DSP sebagai Master. Jika lagu kamu belum berizin, maka pihak Publisher bisa mengajukan penurunan konten ke DSP tersebut karena melanggar Hak Cipta. Pihak lain yang bisa mengajukan penurunan konten adalah Artist Penyanyimu, karena ada Hak Terkait suara dia di situ. Tapi, jika lagu kamu sudah berizin, maka kamu sebagai Produser sah bisa mengajukan langsung penurunan aset ke DSP-nya.”

OPTIMALKAN REVENUE DARI KONTENMU

Ketika terjadi monetisasi, maka ada royalti didalamnya. Jika ada royalti maka akan ada pembahasan mengenai Hak Ekonomi dari Pencipta Lagu. Walaupun platform dapat mengenali dan melakukan klaim royalti secara otomatis, namun ada baiknya jika cover artis telah mendapatkan izin dari Pencipta. Izin tersebut juga termasuk pada kesepakatan dalam pembagian royalti dan keuntungan lainnya. Selain izin, ada lisensi dan kesempatan untuk konten covermu menjadi konten Master. Hal ini bisa meningkatkan revenue-mu bahkan setara dengan konten dari penyanyi originalnya loh!

Proses yang dilakukan untuk melakukan perizinan terkadang memakan waktu yang lama dan bahkan menghabiskan cukup banyak uang. Namun perlu diingat bahwa izin adalah hal yang sangat penting jika menyangkut konten Cover dari karya yang bukan milikmu. Karena itu, Cover Clearance hadir untuk menjadi platform yang bisa menengahi kebutuhan cover artis dan juga pihak lain agar ekosistem cover musik Indonesia bisa berjalan dengan harmonis.

Jadi, sudahkah kamu menghindari beberapa hal ini?

Jika belum silahkan cek seluruh kontenmu dan perbaiki ya! 

Article by Novia Pratiwi.

Edited by Cover Clearance’s Team.
@cover.clearance

More Articles

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Terkait

Pencipta Lagu & Publisher vs Produser & Label Rekaman, Siapa Mereka?

Hak Ekonomi dan Hak Moral

LMK dan LMKN, Siapakah Mereka?

Jangan Lakukan Ini Pada Karya Covermu, Agar Terhindar dari Strike dan Somasi!